Di Persidangan Romy, Dosen UIN Jelaskan Pemberian dan Penerimaan Sesuatu Berdasarkan Hukum Islam

Sidang pemeriksaan ahli yang meringankan untuk terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, Rabu (18/12/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nurul Irfan menjelaskan, pemberian dan penerimaan sesuatu berdasarkan hukum Islam harus mengacu pada ijab dan qabul.

Hal itu disampaikan Nurul Irfan saat menjadi ahli meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.

Romy merupakan terdakwa