Blokir STNK Juga Akan Berlaku pada Kendaraan yang Masih Layak Pakai
JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan penghapusan atau blokir identitas kendaraan yang tercantum pada surat tanda nomor kendaraan ( STNK). Data tersebut dihapus karena pemilik mobil atau sepeda motor tidak melakukan pengesahan ulang selama dua tahun berturut-turut sejak masa