Cara Mudah Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang terdaftar memiliki kendaraan lebih dari satu, akan dikenakan pajak progresif. Tarif yang dikenakan berbeda-beda, tergantung wilayah dan jumlah atau kuantitas kendaraan.
Khusus wilayah DKI Jakarta, aturan tentang pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010