Cara Mudah Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang terdaftar memiliki kendaraan lebih dari satu, akan dikenakan pajak progresif. Tarif yang dikenakan berbeda-beda, tergantung wilayah dan jumlah atau kuantitas kendaraan.

Khusus wilayah DKI Jakarta, aturan tentang pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010