Rencana Operasi Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016

Dasar pelaksanaan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016 :

Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu, dimana Menteri Perhubungan, selaku koordinator penyelenggaraan Angkutan Lebaran; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.322 Tahun 2016 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan ANgkutan Lebaran Terpadu Tahun 20165 (1437 H).

Persiapan Beberapa upaya persiapan yang telah dilaksanakan antara lain : Pengecekan kesiapan prasarana dan jalur mudik Lebaran; Pengecekan kesiapan