Kemenko PMK Terus Dorong Daerah Optimalkan BUMDesa

Jakarta - Diperlukan percepatan dan ketepatan dalam pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang diikuti dengan Kebijakan Penyaluran Dana Desa sekaligus untuk mempercepat pengurangan kemiskinan dan kesenjangan yang ada di desa.

Terlebih dengan penetapan Target Pembangunan desa dalam RPJMN 2015-2019 yaitu pengentasan minimal 5.000 desa tertinggal dan mewujudkan minimal 2.000 desa mandiri. Demikian penandasan Staf Ahli Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Ekonomi