Ekonomi Rakyat Didukung, Iklim Investasi Disehatkan

Jakarta - Pemerintah kembali mendiskusikan persoalan peraturan tata niaga yang memunculkan ketentuan larangan terbatas (Lartas) impor dan ekspor. Kelompok Kerja Percepatan dan Penuntasan Regulasi Kebijakan Ekonomi (Pokja 2) melaporkan, pihaknya telah mengidentifikasi Peraturan Menteri yang diterbitkan bukan dalam rangka Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) dan menimbulkan lartas.   “Persoalan Lartas ini perlu kita bahas dengan lebih cermat dan tepat. Sehingga tidak menimbulkan kesan seolah-olah deregulasi yang kita buat, justru