Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR Ke Posko Terdekat
Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti