Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR Ke Posko Terdekat

Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR)  keagamaan  merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR  terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti