Perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Sejumlah Sektor Dibuka Kembali

Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 masih dilanjutkan selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019, serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease