Syahbandar Tarakan Tingkatkan Pengawasan Speedboat

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan meningkatkan pengawasan dan akan menindak tegas speedboat yang nekat mengangkut penumpang masuk atau keluar dari Tarakan di masa pandemi Covid-19.

Hal ini menyusul telah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan sehingga speedboat penumpang reguler sudah tidak beroperasi sejak 26 April 2020 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang