AP II Berlaku Prosedur Baru Keberangkatan Penumpang Selama Pandemi

Jakarta – PT Angkasa Pura /AP II (persero) menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang yang berlaku di semua bandara di bawah pengelolaan perseroan.

Hal tersebut diberlakukan seiring dengan diperbolehkannya kembali penerbangan niaga berjadwal rute domestik beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 April 2020 guna mengatasi Covid-19 di Indonesia.

Adapun penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan