Berdagang Daring Bagian New Normal Saat Pandemi

Jakarta - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus berdagang secara daring sebagai bagian perubahan normalitas baru (New Normal) yang dianjurkan pemerintah selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) masih melanda Indonesia.

"Pelaku UMKM harus gerobak dan warungnya secara digital di masa pandemi Covid-19," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Widodo Muktiyo, melalui siaran Webinar akun Youtube Ditjen IKP pada Kamis (21/5/2020).