Kemenhub Perpanjang Larangan Mudik dan Arus Balik

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik IdulFitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

"Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian," ungkap Juru Bicara