Tanah Makam Bisa Diterbitkan Sertifikat Wakaf

Jakarta - Tanah makam dapat diterbitkan sertifikat wakaf atas tanah kepada keluarga pengguna tanah makam, untuk menghindari konflik dan sengketa tanah.

Saat ini, di beberapa kota besar sudah menerapkan sertipikat tanah makam bagi pengguna tanah makam, karena selain tanah milik pribadi, tanah wakaf seperti untuk musala, masjid, gereja, tempat peribadatan lainnya, pesantren hingga makam rentan untuk diklaim kembali kepemilikan tanahnya oleh ahli waris. 

Permohonan sertifikat wakaf atas tanah dapat dilakukan melalui program