Kenaikan Cukai Rokok Terbilang Tinggi

Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan harga jual enceran (HJE) sebesar 35% yang akan mulai berlaku Januari 2020 mendatang terbilang cukup tinggi.

Ketua Umum Gappri, Henry Najoan menyatakan, Gappri mewakili pabrikan kretek, yang merupakan produk khas Indonesia (heritage) dengan beranggotakan semua jenis yang meliputi golongan l, golongan ll (menengah) dan golongan lll (kecil) dengan jumlah pabrik sekitar 454 unit Gappri memiliki pangsa pasar 70% industri hasil