Inilah Ketentuan Tarif Tiket Penerbangan

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terkait tarif tiket pesawat udara.

"Ditjen Perhubungan Udara selalu melakukan pengawasan terkait tarif pesawat udara. Selain mengajak masyarakat, kami juga akan melakukan pengawasan berdasarkan laporan dari Direktorat teknis terkait, Kantor Otoritas Bandar Udara dan pengelola bandara, media massa, pemberitaan agen dan bukti harga yang tercantum dalam tiket," jelas Dirjen Perhubungan