Bus dan Pengemudi Angkutan Lebaran Wajib Jalani Pemeriksaan Kelaikan

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan seluruh bus, baik bus reguler maupun bus pariwisata yang akan digunakan untuk melayani angkutan mudik Lebaran 2018 melalui proses pemeriksaan kelaikan armada. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menargetkan, pemeriksaan kelaikan bus hingga awal Juni 2018 mendatang mencapai 75-80 persen.

"Hingga saat ini jumlah bus yang sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan untuk mudik Lebaran