Permentan No. 26/2017 untuk Wujudkan Kemandirian Pangan dan Tingkatkan Kesejahteraan Peternak

Jakarta - Saat ini Pemerintah sedang berupaya untuk mewujudkan kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan peternak sapi perah. Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu dengan menerbitkan Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

“Permentan Nomor 26 ini mengatur pemenuhan kebutuhan protein hewani, mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan produksi susu nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak,” kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani dalam keterangan