DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus 2018

Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Program penghapusan sanksi administratif tersebut dilaksanakan mulai Rabu (27/6) hingga 31 Agustus 2018. "Ini lebih dari 68 hari. Jadi warga DKI Jakarta, kami harapkan dapat memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya. Jadi denda-denda dan lainnya dihapuskan,” jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta,