Menjelang Habis Cuti Bersama KPK Imbau PNS dan Pejabat Negara Tolak Parcel Gratifikasi

Jakarta-Usai perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 H dan habisnya masa cuti bersama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/6) menegaskab penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan memiliki risiko sanksi pidana. Hal ini didasari Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo. UU No 31 tahun 1999