Anggota DPR: UU ITE Tak Perlu Revsi

Jakarta, Info Publik - Anggota DPR Evita Nursanty menilai UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE khususnya terkait pasal 28 yakni ujaran kebencian dan berita hoax tidak perlu untuk direvisi saat ini.

Menurutnya, aturan dan penegakan hukum yang tegas memang sangat dibutuhkan saat ini demi keselamatan bangsa ini dari perpecahan. "Tidak perlu revisi di pasal 28, sudah tepat itu. Kita ingin menjaga bangsa dan negara ini tetap kondusif dari upaya-upaya berita bohong dan ujaran kebencian bernuansa