Mendagri Tegaskan Pembatalan Perda Wilayah Eksekutif

Jakarta -  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) menjadi wilayah eksekutif, termasuk dalam hal ini Mendagri.

“Saya tidak habis pikir dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan Perda,” kata Tjahjo  dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/4).

Menurutnya, Perda merupakan produk dari pemerintah daerah antara kepala daerah dan DPRD. “Penghilangan kewenangan dalam mencabut Perda akan berimplikasi pada program