Hak Kompensasi Korban Kejahatan Jadi Tantangan

Jakarta - Korban kejahatan berhak mendapatkan kompensasi dari negara atas derita yang dialaminya, sesuai Deklarasi PBB tentang Hak Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan. Namun, di saat hak tersebut sudah diakui, pelaksanaannya justru masih menjadi tantangan di banyak negara anggota.

Country Manager United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Collie Brown mengakui, ganti rugi uang atau materi memang tidak bisa memuaskan, akan tetapi hal itu paling tidak bisa bisa memberikan dukungan dalam rangka pemulihan korban