KPK, Kemenkes dan BPJS Berkolaborasi Berantas Kecurangan JKN

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar hukum pembentukan tim penanganan kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (19/7), mengungkapkan JKN adalah program yang melibatkan pengelolaan keuangan negara dalam jumlah besar. Ia mengatakan pelaksanaannya rawan terjadi kecurangan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan. Apalagi, ada 178 juta jiwa yang harus dilayani oleh system JKN.