Kota Malang Belum Akan Membuat Perda Ormas

Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengatakan belum merasa perlu membuat perda tentang organisasi masyarakat (ormas). Perda yang merupakan turunan dari Perppu nomor 2 tahun 2017 hingga kini masih dalam kajian.

"Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang ormas menjadi kewajiban kami untuk melaksanakan peraturan itu, tapi kami belum ke arah membuat peraturan daerahnya (perda). Saat ini kami baru tahap menata dan koordinasi intensif dengan seluruh pihak yang terkait, kami juga akan meminta masukan terlebih dahulu dari masyarakat