Bawaslu Tidak Ajukan Uji Materi UU Pilkada

Jakarta,InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menegaskan  tidak akan melakukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Ada hal yang lebih penting yang harus dibahas dan diselesaikan seperti penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," ujar Muhammad di kantornya, Jumat (15/7).

Menurutnya, Bawaslu tidak  diintervensi dengan adanya pasal dalam UU Pilkada yang mengharuskan konsultasi penyelenggara pilkada