Sterilisasi Jalur TransJakarta Belum Membuat Pengendara Patuh

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan peraturan sterilisasi jalur bus (busway) TransJakarta. Sayangnya, denda maksimal bagi pengendara yang memasuki jalur bus  belum membuat pengendara mematuhi aturan tersebut.

Pantauan InfoPublik, Selasa (14/6), masih banyak pengendara motor dan mobil yang memasuki jalur TransJakarta di Daan Mogod dari arah Cengkareng menuju Grogol. Padahal, di sebagian jalur tersebut sudah terpasang pembatas jalan moveable concrete barriere (MCB) yang tingginya mencapai 60 sentimeter.