NJOP Rumah DKI Dibawah Rp2 Miliar akan Gratis Bayar PBB

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan peraturan gubernur tentang tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajaknya (NJOP)-nya di bawah Rp2 miliar akan digratiskan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Pajak di bawah Rp2 miliar ini, sekarang kita lagi merumuskan untuk membuat peraturan gubernurnya (pergub)-nya, itu gratis,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saifullah Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5).

Selain itu menurutnya, bagi veteran dan para pensiunan