Hindari Gejolak, Penghapusan 3.143 Perda Harus Dikoordinasikan Dengan Pemda

Jakarta - Meski Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan menertibkan 3.142 peraturan daerah (Perda) terindikasi bermasalah, hal itu harus  dikoordinasikan langsung  dengan kepala daerah dan  DPRD terkait, agar tidak terjadi gejolak.

“Perda itu lahir menyangkut kepentingan daerah dan tidak begitu saja ada. Tentu ada alasannya, tidak serta merta mengatakan Perda bertentangan dengan UU yang ada di atasnya,” kata anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto di Jakarta, Jumat (17/6).

Melalui koordinasi,