BI Siap Berkantor di IKN

Foto: Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo satkonferensi pers di Gedung BI, Rabu (20/3/2024). Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik

Jakarta - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa kantor pusat BI terletak di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Karenanya, Bank Indonesiam (BI) siap berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Rabu (20/3/2024).

Menurut Perry, BI sudah siap berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan mulai pindah ke ibu kota baru Indonesia tersebut pada 17 Agustus 2024.

Meski kantor