Inilah Pengaturan Lalu Lintas yang Diterapkan selama Libur Lebaran 2024

SKB Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Periode Angkutan Lebaran 2024. Foto: Kemenhub

Jakarta - Untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan, Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pengaturan lalu lintas yang secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

Hal itu dilakukan mengingat pada momen libur Lebaran tahun ini diprediksi sebanyak 71 persen jumlah populasi Indonesia atau sekitar 193 juta orang