Terapkan Metode RISHA, Dua Sekolah di Cianjur Tidak Terdampak Gempa

Cianjur - Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan amanat untuk melakukan rehabilitasi dan renovasi pada sarana prasarana pendidikan.

Sampai dengan tahun 2021 lalu, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah melaksanakan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana bagi 12