Kemenhub Resmi Cabut Pemberlakuan Ganjil Genap di Merak - Bakauheni

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mencabut kebijakan penerapan Ganjil/Genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. 

"Hal ini tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni," ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Chandra Irawan.

Dalam surat tertanggal 29 Mei tersebut, resmi