Harta Disampaikan Program Amnesti Pajak Mencapai Rp4.642 Triliun

Jakarta - Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan Senin (27/3) pukul 12.00 WIB, harta yang telah disampaikan dalam Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) mencapai Rp4.642 triliun.

Disebutkan jumlah di atas terdiri dari komposisi dana repatriasi mencapai Rp146 triliun, dana deklarasi Luar Negeri sebesar Rp1.027 triliun, dan dana deklarasi Dalam Negeri sebesar Rp3.469 triliun. 

Sementara itu, untuk komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp108 triliun,