Presiden Bentuk Tim Perunding Perdagangan Internasional

Jakarta - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional.

Atas pertimbangan ini, pada 18 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.

“Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional yang selanjutnya