KKP Siapkan Akses Pasar Hasil Budidaya Eks Penangkap Benih Lobster

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) terus fokus pada upaya fasilitasi bagaimana program alih profesi eks penangkap benih lobster berjalan dengan baik, melalui akses pasar guna menyerap hasil produksi budi daya mereka.

Hal ini terkait dengan pemberlakuan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster seperti jenis Panulirus Spp, Kepiting Scylla Spp dan Rajungan Portunus Spp dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).