KKP Tertibkan Sembilan Kapal Ikan Indonesia yang Melanggar Ketentuan Operasional

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan satu minggu terakhir di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.

“Selain tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di WPPNRI, kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin Daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda