Ketua KPU Kota Serang: Biaya Sortir Surat Suara Pemilu sesuai UMP Banten

Ilustrasi surat suara untuk Pemilihan Presiden 2024. Foto: KPU RI

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyatakan, biaya  sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024 di daerah tersebut bisa mencapai upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Banten, jika jumlahnya dihitung secara keseluruhan dalam sebulan.  "Biaya sortir dan lipat surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD RI semuanya dihitung per lembar dengan memperhatikan upah minimum provinsi," kata Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, melalui keterangan tertulisnya, Senin