KJRI Kuching Dampingi PMI Bermasalah di Malaysia

Kantor Konsulat Jenderal RI (JKRI) Kuching, Sarawak, Malaysia. Foto: Kemlu RI

Jakarta - Pemerintah Negeri Sarawak Malaysia telah mendeportasi 3.758 orang Warga Negara Indonesia (WNI), yang kebanyakan merupakan Pekerja Migran Indonesia-Bermasalah (PMI-B) sepanjang 2023."Dari 3.758 orang itu, 1.418 orang (38 persen) divonis bersalah oleh pemerintah Malaysia karena masuk ke negara tersebut secara tidak resmi. Hari ini kami juga melakukan pendampingan pendeportasian sebanyak 75 oran WNI/PMI-B yang terdiri dari 70 orang laki-laki dan lima orang perempuan yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen Bekenu, Miri,