KKP Kembali Tertibkan 5 Kapal Pelanggar Jalur Penangkapan

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan 5 (lima) kapal perikanan yang melanggar jalur penangkapan ikan. Penertiban dilakukan agar pengelolaan ikan hasil tangkapan dapat dilakukan sesuai dengan kuota izin daerah penangkapannya, sehingga tidak menimbulkan penangkapan ikan yang berlebih (overfishing).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, menyampaikan bahwa selain pengawasan melalui operasi kapal pengawas, pihaknya juga secara langsung