Integritas dan Akhlak Harga Mati untuk Seorang Hakim

Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin dalam kegiatan Pembinaan Administrasi Yudisial dengan seluruh Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, di Balai Sidang Jakarta Converence Center (Foto: Dok MA)

Jakarta - Seorang hakim dan aparatur peradilan harus memiliki kompetensi dan profesionalitas, oleh karena itu jangan pernah berhenti belajar dan melatih diri dengan berbagai keterampilan. Biasakan untuk selalu membaca di setiap waktu dan kesempatan, karena pengetahuan bisa diperoleh salah satunya dengan membaca, namun perlu diingat bahwa selain profesional, seorang hakim dan aparatur peradilan juga harus memiliki integritas dan akhlak yang baik, karena integritas dan akhlak yang baik menjadi harga mati bagi seorang hakim dan apartur