Bebas Visa Kunjungan Harus Perhatikan Hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak

Jakarta,InfoPublik- Pemberian bebas visa kunjungan bagi wisatawan dari 90 negara dalam kunjungan terbatas 30 hari diyakini meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Namun, perlu ada perbandingan data potensi kehilangan pendapatan negara bukan pajak. 

“Itu merupakan azas manfaat. Pemerintah berpendapat kunjungan wisata memberikan konstribusi bagi pendapatan nasional kita. Saat ini, wisata merupakan pendapatan nomor empat, setelah migas, perikanan dan sebagainya,” kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani,