KKP Keluarkan Surat Penghapusan Kapal Eks Asing dari Daftar Kapal Indonesia

Jakarta  - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat penghapusan kapal eks asing dari daftra kapal Indonesia pada tanggal 11 Februari 2016.

Hal ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan moratorium terhadap kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (kapal eks asing).

Sebelumnya KKP telah melakukan analisis dan evaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal eks asing. Kegiatan anev menghasilkan data tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang