PHK PT Chevron Tak Sesuai UU
Jakara,InfoPublik - Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori mengecam pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"PT Chevron Pacific Indonesia telah mulai melakukan penahapan PHK tanpa melibatkan serikat buruh yang ada di perusahaan tersebut," ujar Syaiful Bahri di Jakarta, Jumat (12/2).
Menurut Syaiful, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,