PHK PT Chevron Tak Sesuai UU

Jakara,InfoPublik - Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori mengecam pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"PT Chevron Pacific Indonesia telah mulai melakukan penahapan PHK tanpa melibatkan serikat buruh yang ada di perusahaan tersebut," ujar Syaiful Bahri di Jakarta, Jumat (12/2).

Menurut Syaiful, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,