Darmin: Fokus Amnesti Pemilik Harta Yang Ditaruh Di Luar Negeri

Jakarta - Fokus Program Amnesti Pajak diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki harta, namun belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat dengan belum dilaporkan dan ditaruh di luar negeri.

"Fokusnya adalah mereka yang punya uang banyak, yang punya harta banyak, yang selama ini belum dilaporkan dan ditaruh di luar negeri," kataMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin (29/8) malam, seperti dikutip antaranews.

Darmin menegaskan program repatriasi modal maupun deklarasi aset ini tidak