BKPM Berikan Layanan Izin Investasi Tiga Jam Dengan Miniman Investasi Rp 100 Miliar

Jakarta,InfoPublik - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak akhir 2015,  sudah mampu  memberikan pelayanan perizinan investasi dalam waktu tiga jam. Namun, layanan tersebut baru diperuntukkan bagi investor yang akan melakukan investasi minimum Rp100 Miliar dan dapat mempekerjakan 1.000 orang tenaga kerja.

“Dengan layanan izin investasi tiga jam ini, memangkas proses yang sebelumnya membutuhkan waktu beberapa hari. Dengan percepatan ini diharapkan bisa memperbaiki peringkat kemudahan berusaha di Indonesia,