Kejagung Sita Uang Tunai Senilai Rp8,2 Miliar Terkait Kasus Jiwasraya

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8.216.084.561,00 terkait dengan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

"Adapun uang tunai tersebut, merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25 persen dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp96.750.000.000,00 yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023," kata Kepala Pusat