Menko Polhukam: Tuntutan Informasi Soal Covid-19 Harus Dilayani Hati-Hati

Jakarta – Tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi kepada badan publik terkait dengan Covid-19 perlu dilayani dengan sangat hati-hati. Karena tidak semua informasi bisa diberikan secara terbuka sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Praktik Kedokteran, dan Permenkes tentang Rekam Medis.

“Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Covid-19 dan Pemerintah Daerah sudah proaktif dalam menyampaikan informasi publik terkait virus Covid-19 secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan melalui layanan di masing-masing wilayah