Mendagri: Kepulauaan Widi tidak Boleh Berpindah ke Tangan Asing

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian memastikan sejengkal tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui badan lelang asing. "Tindakan berpindah ke tangan asing melanggar undang-undang apabila terjadi," kata Mendagri Tito, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022)    Mendagri Tito menuturkan,  hal itu diatur  di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau