KY - Pemprov Lampung Dorong Terciptanya Peradilan Bersih

Bandar Lampung – Tenaga Ahli Komisi Yudisial (KY), Totok Wintarto, menyampaikan kehadiran KY merupakan respons dari tuntutan reformasi yang bergulir tahun 1998.

Saat itu, salah satu dari enam agenda reformasi yang diusung adalah penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Tuntutan tersebut merupakan wujud kekecewaan rakyat terhadap praktik penyelenggaraan negara sebelumnya yang dihiasi berbagai penyimpangan, termasuk dalam proses penyelenggaraan