Kemendagri Berhasil Perjuangkan Formasi Khusus ASN untuk OAP

Jakarta  - Orang Asli Papua (OAP) akan memperoleh keistimewaan  untuk mengisi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.    Pemerintah akan memperlonggar batas usia OAP untuk dapat diterima sebagai CPNS dari 35 tahun yang berlaku umum menurut UU, menjadi 50 tahun khusus berlaku untuk OAP di DOB baru.    Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), Bahtiar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan